Fadli Zon Beberkan 3 Alasan Tolak Pajak Sembako: Rencana Jahat

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan beberapa alasan penolakan pajak PPN sembako yang direncanakan pemerintah.

Baru-baru ini pemerintah berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako (sembilan bahan pokok) dan jasa-jasa lain, termasuk pendidikan, melalui Revisi UU Kelima No 6 th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Fadli Zon melalui akun Twitternya, menyebutkan rencana pajak sembako itu sangat jahat dan miskin imajinasi.

“Saya menganggap rencana itu jahat karena siapapun yang memiliki gagasan tersebut cukup jelas tidak memiliki empati dan sensitivitas terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat,” tulis @fadlizon, Selasa, 15 Juni 2021, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com.

Dia menambahkan rencana pajak sembako itu juga miskin imajinasi karena di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Pemerintah mestinya berpikir dalam kerangka bagaimana menyelamatkan perekonomian, bukan hanya bagaimana menyelamatkan keuangan negara. Kalau perekonomian selamat, maka keuangan negara juga selamat,” katanya.

Tiga alasan Fadli Zon menolak pajak PPN Sembako:

1. Alasan struktural

“Pertama, alasan struktural. PDB (Produk Domestik Bruto) kita 57,66 persen ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Dan sepanjang tahun 2020, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik), konsumsi rumah tangga kita telah mengalami kontraksi hingga 2,63 persen,” tulisnya.

Menurut Fadli Zon, pertumbuhan ekonomi minus 2,07 persen yang menjadi capaian terburuk sejak krisis 1998.

Dia menambahkan jika rencana pengenaan PPN terhadap sembako diteruskan maka berdampak akan memukul daya beli masyarakat.

2. Alasan moral

Menurut Fadli Zon, ada kebijakan amoral ketika pemerintah berencana memajaki kebutuhan pokok, sementara malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat.

“Kedua, alasan moral. Di satu sisi, Pemerintah akan memajaki kebutuhan pokok rakyat. Sementara, pada saat bersamaan, Pemerintah malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat. Ini logika kebijakan yang amoral,” katanya.

Kita tahu, relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan roda empat kini malah diperpanjang, dan bukan hanya berlaku bagi kendaraan 1.500 cc, tapi juga hingga yang 2.500 cc.

“Ketiga, alasan legal. Dari sejak UU No. 8/1983 ttg Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hingga diubah tiga kali menjadi UU No. 11/1994, UU No. 18/2000, dan UU No. 42/2009, bahan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari PPN,” tulisnya.

Menurut Politisi Partai Gerindra itu, Pemerintah mestinya mengubah cara pandang mengenai pajak, apalagi di tengah krisi pandemi.

“Mestinya pajak dilihat bukan hanya sebagai instrumen pendapatan pemerintah, melainkan dilihat sebagai instrumen untuk memberikan insentif dan disinsentif perekonomian, sehingga lebih banyak lagi angsa yang bertelur,” katanya.

Dia meyakini rencana PPN sembako akan ditolak sebagian besar rakyat Indonesia.***

Leave a Reply