Multilateralisme, Bilateralisme dan Pilihan Kelembagaan: Ekonomi Politik Kompleks Rezim dalam Kebijakan Perdagangan Internasional

Penulis
Dirk De Bièvre dan Emile van Ommeren
Rezim perdagangan global dicirikan oleh koeksistensi politik bilateral dan multilateral. Dalam artikel ini, kami menawarkan penjelasan ekonomi politik untuk kompleks rezim ini, dengan menelusuri pilihan institusional aktor publik kembali ke insentif politik untuk sektor ekonomi dan perusahaan yang aktif di dalamnya. Pertama, kami berpendapat bahwa diferensiasi produk menciptakan motif campuran di pihak perusahaan, yang pada gilirannya mengarah pada preferensi untuk segmentasi pasar, dan dengan demikian bilateralisme. Kedua, kami berpendapat bahwa di antara perusahaan-perusahaan ini, perusahaan multinasional (MNC) memiliki posisi yang sangat baik untuk memberikan pengaruh atas keputusan kebijakan di berbagai forum internasional, baik bilateral maupun multilateral. Ini memberikan insentif bagi perusahaan multinasional untuk mendorong pemerintah menciptakan dan mempertahankan kompleks rezim dalam bentuk rezim bersarang. Kami menunjukkan bagaimana ekspektasi ini sebagian besar lahir dalam uji empiris untuk enam sektor ekonomi yang berbeda.

Implikasi Kebijakan
Perusahaan multinasional besar dengan produksi yang berbeda sering memiliki preferensi untuk segmentasi pasar yang diskriminatif dan baik-baik saja dengan menganjurkan bilateralisme.
Karena usaha kecil dan menengah kurang mampu untuk terus berpartisipasi dalam proses kebijakan bilateral tersebut, pembuat kebijakan harus berhati-hati terhadap risiko kekurangan pasokan mereka dengan akses istimewa ke pasar utama serta barang publik non-diskriminasi.
Penopang kembali rantai pasokan sebagai tanggapan terhadap pandemi virus corona lebih mungkin terjadi di sektor-sektor dengan produksi yang sangat berbeda, memperkuat permintaan untuk mode interaksi bilateral.

Marak Emiten Gagal Bayar Utang, Nasib Investor Bagaimana?

Kasus gagal bayar utang yang dialami sejumlah emiten di pasar modal membuat investor merasa takut menginvestasikan dananya.

Sebut saja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Sritex dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang mengumumkan status gagal bayar obligasi dan sukuk yang mereka terbitkan.

Lantas bagaimana upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) melindungi investor dari kasus gagal bayar tersebut?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dengan telah terjadinya gagal bayar atas Surat Utang SRIL dan TDPM yang tidak tercatat di Bursa, Bursa telah melakukan penghentian sementara seluruh Efek SRIL dan TDPM, masing-masing sejak tanggal 18 Mei 2021 dan 27 April 2021.

“Saat ini, kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut,” kata Nyoman kepada media ditulis, Minggu (20/6/2021).

Menurut Nyoman bursa selalu memantau perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut dan akan mencabut penghentian sementara seluruh efek apabila seluruh permasalahan dari masing-masing Perusahaan tersebut telah terselesaikan.

Adapun tindak lanjut yang telah Bursa lakukan antara lain menyampaikan permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat, mengundang Perusahaan Tercatat untuk menghadiri dengar pendapat dengan Bursa.

“Serta meminta kepada Perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik guna memastikan publik mendapatkan informasi terkini atas perkembangan penyelesaian permasalahan perusahaan tercatat,” pungkasnya.

Belanja Pemerintah Rp 607,7 Triliun Jadi Peluang Serap Produk Lokal

 Kementerian Perindustrian bertekad untuk semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah strategis ini dinilai dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi para pelaku industri di tanah air yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Upaya tersebut sejalan dengan kampanye yang tengah digencarkan oleh pemerintah, yakni Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal ini juga bisa menjadi momentum tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan persnya, Minggu (20/6/2021).

Menurut Menperin, potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri.

“Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional,” tuturnya.

Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2021 mencapai Rp 607,7 triliun.

“Jumlah tersebut semestinya bisa dioptimalkan sebagai peluang terhadap penyerapan produk dalam negeri. Dapat dibayangkan jika separuhnya saja mampu diserap oleh industri dalam negeri, maka industri dalam negeri dipastikan dapat berkembang pesat,” ujar Agus.

Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri. Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.

“Saya sendiri sebagai Menteri Perindustrian ditunjuk Bapak Presiden sebagai Ketua Harian,” imbuhnya.

Tim Nasional P3DN memiliki tugas-tugas di antaranya memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN, melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, dan mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN.

Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

“Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah,” paparnya.

Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukan dengan nilai TKDN,” imbuhnya.