Menteri ESDM Arifin Tasrif merespons kabar Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong sempat mengirim surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) kepada kementeriannya.
Arifin mengisyaratkan bahwa pihaknya menerima surat tersebut. Namun, ia tidak bisa memastikan karena mengaku harus melakukan pengecekan ke anak buahnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Redaksi telah menghubungi Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum menjawab.
Lebih jauh, Arifin enggan menjelaskan terkait alasan penerbitan surat izin penambangan emas di Sangihe. Ia hanya menyebut bahwa izin dikeluarkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Semuanya ada mekanisme dan aturan,” ujarnya.
Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi produksi emas kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
Padahal, Pulau Sangihe yang memiliki luas 736 Km2 masuk dalam kategori pulau kecil dan tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam surat yang diterima oleh redaksi, surat yang ditandatangani Helmud pada 28 April 2021 tersebut memohon agar surat izin kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe yang diberikan Kementerian ESDM dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021 lalu dapat dibatalkan.
Surat tersebut memberikan izin kepada perusahaan untuk menambang di area seluas 42 ribu hektare atau 420 km persegi. Artinya, izin diberikan untuk menambang lebih dari setengah luas Pulau Sangihe.
“Saat ini gelombang penolakan dari rakyat terjadi dengan masif yang berpotensi terjadinya kerusuhan. Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (12/6).
Terpisah, Koordinator Gerakan Save Sangihe Island Jull Takaliuang membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurut Jull, surat tersebut dikirim secara pribadi oleh Helmud tanpa mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Sangihe.
“Belum terlalu lama, Wabup itu membuat surat penolakan. Minta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Tambang Mas Sangihe karena ada penolakan masif dari masyarakat,” kata Jull saat dihubungi, Jumat (11/6).