Perlu penulis sampaikan bahwa tulisan ini merupakan tulisan, pandangan, dan analisis pribadi penulis, bukan pandangan institusi. Pencantuman jabatan penulis di bawah nama penulis hanya identitas semata, tidak lebih dari itu.
Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., akan pensiun 28 November 2021, sekitar 5 bulan lagi. Sesuai perintah Undang-Undang (UU), Presiden paling lambat akan melantik Panglima TNI yang baru pada tanggal 28 November 2021 tersebut.
Calon Panglima TNI berikutnya juga tidak banyak, hanya tiga orang: KASAD, KASAU, dan KASAL. Sesuai UU hanya perwira tinggi TNI bintang 4 yang boleh diusulkan ke DPR sebagai Calon Panglima TNI. Saat ini hanya tiga itu penyandang bintang 4.
Teorinya, Presiden bisa pilih siapa saja di antara ketiga Kepala Staf Angkatan tersebut yang akan dicalonkan sebagai Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi. Presiden tinggal pilih, kirimkan namanya ke DPR, dapat persetujuan DPR, lantik. Selesai. Toh belum pernah ada Calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden ditolak DPR.
Kelihatannya sederhana. Namun karena Presiden harus menimbang dari segala aspek, pemilihan Panglima TNI untuk saat ini tidak sesederhana itu. Menurut hemat penulis, semoga salah, pemilihan Panglima TNI saat ini merupakan pemilihan Panglima TNI yang rumit dan memusingkan Presiden.
Letak kerumitannya bukan karena persaingan dan adu kekuatan pendukung (kayaknya ndak mungkin) dari masing-masing Calon (KASAD, KASAL, KASAU), juga bukan karena soal penggiliran matra, apalagi urusan kompetensi, sama sekali bukan, karena semuanya memiliki kapasitas untuk memegang komando Panglima TNI.
Kerumitannya lebih karena pertimbangan jaminan stabilitas pertahanan dan keamanan sampai 2024, saat Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak dilaksanakan, dan setidaknya enam bulan setelahnya (2025).
Pilpres/Pileg sudah disepakati akan dilaksanakan Februari 2024. Pilkada serentak akan dilaksanakan November 2024 yaitu sebulan setelah pelantikan Presiden masa bakti 2024-2029.