Kisruh PPN Sembako, Kemenkeu Buka Suara: Barang di Pasar Tradisional Tidak Kena Pajak

Polemik soal pajak pertambahan nilai (PPNsembako tentunya menimbulkan banyak pendapat.

Pro dan kontra pun bertebaran, sehingga Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor akhirnya buka suara terkait PPN sembako ini.

Neilmaldrin Noor menjelaskan PPN sembako hanya akan dikenakan pada barang-barang yang bersifat premium.

Sehingga, barang-barang yang dijual di pasar tradisional tidak akan kena PPN ini.

“RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium,” katanya pada media secara daring di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Neilmaldrin Noor mengatakan dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan PPN ini.

“Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti,” ungkapnya, dari Antara Senin 14 Juni 2021.

Alasan PPN sembako diberlakukan, Neilmaldrin Noor menjelaskan adanya distorsi ekonomi seiring adanya taxincidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

“RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium,” katanya pada media secara daring di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Neilmaldrin Noor mengatakan dirinya belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan PPN ini.

“Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama-sama kami ikuti,” ungkapnya, dari Antara Senin 14 Juni 2021.

Alasan PPN sembako diberlakukan, Neilmaldrin Noor menjelaskan adanya distorsi ekonomi seiring adanya taxincidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

 

Menko Airlangga Hartarto: Reformasi Struktural Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia dan Kawasan Asia Pasifik

Krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 sebagai momentum penting untuk melakukan reformasi struktural di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tekad Pemerintah dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip pembangunan inklusif berkelanjutan serta menggunakan krisis sebagai momentum untuk melakukan reformasi struktural secara komprehensif. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri APEC Structural Reform Ministerial Meeting (SRMM) / Pertemuan Tingkat Menteri Reformasi Struktural APEC ke-3 yang digelar secara virtual pada Rabu 16 Juni 2021 di Jakarta. Pertemuan yang dipimpin oleh Hon. David Clark, Minister of Commerce and Consumer Affairs New Zealand ini dihadiri oleh perwakilan dari 21 negara anggota APEC.

Menko Airlangga menerangkan,”Forum bertujuan untuk melakukan review Agenda Reformasi Struktural APEC tahun 2015-2020 dan mendukung Agenda 5 tahun ke depan. Dalam pertemuan ini, saya beserta para Menteri APEC lainnya telah menyepakati untuk bekerja sama dalam Agenda Reformasi Struktural baru yang mendukung pemulihan ekonomi paska pandemi dan mendorong reformasi yang berfokus pada pertumbuhan inklusif, kuat, berkelanjutan, dan ramah inovasi.” Agenda reformasi Struktural APEC meliputi upaya-upaya peningkatan efisiensi birokrasi, kemudahan berusaha, peningkatan kepastian hukum, peningkatan kualitas regulasi, dan hal-hal terkait lainnya yang diidentifikasi sebagai hambatan-hambatan struktural yang selama ini menjadi salah satu faktor utama high-cost economy, serta berimplikasi pada rendahnya daya saing satu ekonomi dalam perdagangan dan investasi.

Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung 4 (empat) pilar Reformasi Struktural 5 tahun ke depan (2021-2025) yaitu: (i) Creating an enabling environment for open, transparent, and competitive markets; (ii) Boosting business recovery and resilience against future shocks; (iii) Ensuring that all groups in society have equal access to opportunities for more inclusive, sustainable growth, and greater well‐being; dan (iv) Harnessing innovation, new technology, and skills development to boost productivity and digitalization.

“Pandemi Covid-19 merupakan momentum untuk melakukan reformasi struktural yang menyeluruh bagi perekonomian Indonesia yang diwujudkan melalui roadmap pembangunan ekonomi yang lebih hijau, lebih cerdas, lebih produktif, dan berkeadilan. Pertumbuhan berkelanjutan merupakan kunci dalam pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19 dan pertumbuhan inklusif berkelanjutan dapat dicapai melalui program-program green economy,” ujar Menko Perekonomian. Indonesia memprioritaskan pembangunan ekonomi ramah lingkungan seperti hydro power, panel surya, geothermal dan biodiesel 30 persen (B30).

Lebih lanjut disampaikan bahwa program vaksinasi yang sudah dilaksanakan sampai saat ini mencapai 32.8 juta dosis, hal ini merupakan game changer dalam penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas sebesar 30% pada tahun 2030 dengan memprioritaskan pembangunan rendah karbon sebagai intisari rencana pembangunan nasional.

Pemerintah juga mendorong peningkatan keterampilan pekerja melalui program Kartu Prakerja berupa skilling, up-skilling dan re-skilling yang menjadi bagian utama untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para angkatan kerja yang perlu mencari kerja.

“Pemerintah menerapkan prinsip ekonomi sirkular sebagai bagian dari ekonomi berkelanjutan dengan berkomitmen mengurangi sampah rumah tangga sebesar 30% dan sampah plastik di laut sebesar 70% di tahun 2025,” ujar Menko Airlangga.

komando TNI

Pilkada serentaknya bukan main, melibatkan seluruh provinsi besar pula: Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan lainnya. Keriuhan Pilkada nampaknya akan sama dengan keriuhan Pilpres/Pileg. Meliputi hampir seluruh pelosok negeri. Pilkada serasa Pilpres.
Tentang tahapan Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak silakan pembaca budiman hitung mundur sendiri ke belakang dari bulan pelaksanaan Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak tersebut dan analisis bagaimana riuhnya.
Saat Pilpres dan Pileg masuk proses sengketa, jika ada, di Mahkamah Konstitusi, Pilkada sedang puncak-puncaknya pelaksanaan konsolidasi para Calon Kepala Daerah.
Kondisi demikian tentu saja membawa Presiden pada situasi tidak akan membuka sedikitpun adanya ruang yang bersifat spekulatif terkait pertahanan dan keamanan negara pada masa-masa pelaksanaan tahapan Pilpres/Pileg dan Pilkada serentak tersebut. Pertahanan dan keamanan negara harus dapat dipastikan terjamin setiap detiknya, titik. Segala peluang gangguan akan ditutup sedini mungkin oleh Presiden.
Dan, menurut keyakinan penulis, Presiden juga akan menutup ruang terbukanya situasi di mana terjadinya proses adaptasi di institusi pertahanan dan keamanan negara yang diakibatkan terjadinya pergantian pucuk pimpinan pemegang komando TNI pada masa-masa tersebut.
*
Penunjukan KASAL saat ini, Laksamana (TNI) Yudo Margono, sebagai Panglima TNI nampaknya tidak mungkin dilakukan Presiden jika pertimbangan di atas yang digunakan. Sekali lagi, bukan karena kapasitas beliau, namun lebih karena faktor tanggal pensiun beliau.
Laksamana (TNI) Yudo Margono akan pensiun pada 26 November 2023. Pada saat tahapan Pilpres dan Pileg lagi hot-hot-nya dan hanya tiga bulan menjelang waktu pelaksanaan pencoblosan Pilpres dan Pileg.
Kalau Presiden menunjuk KASAU, situasinya kurang lebih sama. Marsekal (TNI) Fadjar Prasetyo akan pensiun 9 April 2024. Persis saat di mana sengketa Pilpres dan Pileg sedang diproses di Mahkamah Konstitusi dan tahapan Pilkada serentak sedang berjalan. Saat di mana sangat dibutuhkan TNI hanya boleh fokus untuk memastikan urusan pertahanan dan keamanan saja. Tidak boleh terpecah konsentrasi TNI kepada hal-hal lain, termasuk tidak boleh memikirkan hal yang berhubungan dengan pergantian pucuk pimpinan komando, Panglima TNI.
Lantas, apakah pilihannya hanya tinggal KASAD, Jenderal (TNI) Andika Perkasa, Ph.D, sebagai pengganti Marsekal (TNI) Hadi Tjahjanto untuk memegang tongkat komando Panglima TNI?